Rabu, Juni 03, 2009

Gara-gara email, Prita di Penjara

Tagged : Ibu Prita Mulyasari

Ibu Prita yang dimkasud disini bukan Istri gue yah PritHa Khalida.. tapi Prita (gak pake H) Mulyasari

Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.


Malang nian nasib ibu Prita... mungkin bermaksud melakukan kritik dan agar masyarakat lain lebih berhati hati jika ingin berobat ke rumah sakit karena dia mendapatkan pelayanan yang tidak baik dari rumah sakit yang bertaraf internasional tersebut dengan mengirimkan keluhan kebeberapa email temannya dan di milis eh malah di jeblosin ke penjara...

YANG MENJADI KORBAN KOK MALAH DI PENJARA
Dimana keadilan untuk para konsumen kalo mengadukan keluhan dan kritik saja di jebloskan penjara...... oh pak jaksaa.. plissssssssss deeeh ah

balik lagi kekasus ibu Prita

Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008.

Udahlah gue gak mau ngomong banyak daripada nanti gue juga di seret-seret terus di jeblosin kepenjara juga, yang pasti mari kita dukung Ibu Pritha eh Prita...

isi surat keluhan ibu prita, masih bisa di baca di suara pembaca - detik.com, dengan subject
"RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif" (silakan klik)

yuk kita dukung Ibu Prita dengan memasang banner di blog dan gabung dalam causes di Facebook "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA".